1. Sub Bidang Ideologi
2. Sub Bidang Pembaruan
1. Sub Bidang Pengamanan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya Pertahanan Keamanan.
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan
1. Sub Bidang Ketentraman
2. Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan Personil Linmas
1. Sub Bidang Evaluasi dan Penanganan Bencana
2. Sub Bidang Perlengkapan Peralatan Bencana
KONDISI UMUM
Kokohnya persatuan dan kesatuan merupakan pondasi bagi kefangsungan pemerintahan dan pembangunan daerah, secara objektif karateristik daerah dimana pemerintahan yang dibangun diatas kemajemukan mempunyai potensi kerawanan sosial, politik dan kewilayahan yang dapat mengarah pada konflik sosial yang berdimensi vertikal dan horizontal dilatar belakangi permasalahan ras, suku, budaya dan agama yang pada akhirnya dapat mengancam integrasi nasional.
Dari fenomena permasalahan diatas beberapa kecenderungan serta perkembangan situasi dan kondisi faktual yang mengemas kompleksitas yang berimplikasi terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Kondisi Politik
Permasalahan Politik secara Nasional secara tidak langsung berdampak terhadap Kondisi poiitik di Kabupaten Tanjung 3abung Barat, tingkat pelayanan aparatur tergantung dari system yang ada dan masyarakat semakin memahami kondisi bahwa konstelasi politik pada umumnya masih dipengaruhi kepentingan politik, hal tersebut diakibatkan Implementasi sistem Pemilu yang tumpang tindih seperti contoh Undang - undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 terkait dengan peraturan yang mengatur Daftar Pemilih pada Pemilukada, satu aturan menyatakan daftar pemilih dari data kependudukan milik pemerintah tetapi ada juga aturan yang menyatakan data pemilih dari daftar pemilih Pemilu terakhir, semestinya dalam upaya meningkatkan pelayanan harus ada aturan permanen (cetak biru) yang memberi kepastian dan mudah dipahami rakyat misalnya siapa berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, Peran Parpol, Pendanaan Pemilu, aturan kampanye, cara pemungutan, cara penghitungan, alokasi kursi, Daerah Pemilihan, Parliamentary thresthold serta Electoral thresthold, sanksi dan penyelesaian perkara pemilu sedangkan peraturan yang dapat berubah ubah semestinya hanya ditakukan terhadap yang lebih tekhnis seperti Peraturan KPU, Banwaslu, namun mesktpun demikian kondisi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyikapi dan mengimplementasikan aturan tersebut kurang kondusif, hal tersebut ditandai adanya gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang kalah ke Mahkamah Konstitusi, dan sampai dengan Pelantikan Bupati dan wakil Buapti oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Januari 2011 situasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat aman dan terkendali.
2. Kondisi Ekonomi
Era Otonomi Daerah membuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tanggung jawab dan peran lebih besar lag! dalam pembangunan daerahnya, kesempatan tersebut tentunya disertai dengan kewenangan berinovasi dan berkreasi, termasuk didalamnya memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dan aparat birokrasi setempat turut berpartisipasi, namun meskipun demikian kewenangan tersebut bukanlah tanpa batas, tidak absolute dan bukan berarti Pemerintah membuat aturan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan yang terpenting aturan tersebut menciptakan kepastian bagi masyarakat. Dalam Pembangunan perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat dibutuhkan iklim berusaha dan berinventasi yang kondusif antara lain keamanan yang terjamin dan pelayanan birokrasi yang tidak berbelit dan menyusahkan masyarakat, dan salah satu permasalahan yang masih terjadi adalah adanya Peraturan Daerah yang justru memperburuk iklim investasi seperti Peraturan Daerah yang berkaitan Pajak Retribusi yang meresahkan investor, padahal investasi penanaman modal khususnya dari dunia usaha sangatlah dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan karena hingga saat ini kemampuan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada khususnya Pemerintah Kabupaten/ Kota pada umumnya belum mampu/ masih terbatas memenuhi pertumbuhan jumlah pencari kerja.
3. Kondisi Sosial Kemasyarakatan
Pada era Reformasi ada gejala / kecenderungan organisasi sosiai kemasyarakatan mengarah kepada kepentingan kekuasaan politik, persoalan ini nyatanya memang tidak pernah terjawab karena gerakan organisasi sosial kemasyarakatan identik dengan menuju tangga kekuasaan politik sebab ketika reformasi bergulir dan pintu kekuasaan politik terbuka organisasi sosial kemasyarakatan semakin kelihatan berorientasi kepada tujuan pragmatis, hal itu dimaknai dengan sebagai kursi kosong dalam bus menuju jurusan jabatan pemerintahan, jadi makna organisasi sosial kemasyarakatan bukan lagi untuk mempertahankan nilai - nilai luhur dan utama yang terkandung didalam tujuan organisasi tetapi lebih dari pada mempertahankan jaminan menuju kekuasaaan berikutnya, kondisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak jauh berbeda dengan prolog diatas, eksistensi dari organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan / Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebahagian besar lebih daripada berpartisipasi kepada kekuasaan poiitik dengan menggunakan baju berperan serta dalam pembangunan.
4. Kondisi Keamanan
Tel: (0742) 323587
Alamat: Jl. Letkol Toegiono
Email: -
Website: kesbanglinmas.tanjabbarkab.go.id